masukkan script iklan disini
Soppeng, - Sulsel.pemburufakta.com -Kepolisian Resor (Polres) Soppeng telah menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh Ketua Tim Monitoring dan Investigasi LHI, Mahmud, terkait dugaan ketidaksesuaian dalam pembangunan sarana wisata di salah satu desa.
Laporan tersebut diajukan pada 23 Oktober 2024 dan kini resmi masuk tahap penyelidikan, sebagaimana tertuang dalam surat dengan Nomor SP2HP/592/X/2024/Reskrim.
Penyidik yang ditunjuk untuk menangani kasus ini adalah IPDA Alfian Saputra Sunardi, S.H., dari Sat Reskrim Polres Soppeng.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Satuan Reskrim Polres Soppeng, IPTU Fahrul, S.H., M.H., disebutkan bahwa pelapor dapat berkoordinasi langsung dengan penyidik melalui kontak resmi guna mendukung kelancaran proses hukum.
(Red)