masukkan script iklan disini
Makassar – Lembaga Kajian dan Advokasi HAM Indonesia (LHI) mendesak transparansi dan percepatan penanganan kasus dugaan korupsi proyek Pasar Rakyat Lamataesso, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, yang hingga kini masih belum menunjukkan perkembangan berarti di tangan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Melalui surat resmi tertanggal 21 Mei 2025, Mabes Polri, dalam hal ini Divisi Propam, telah merespons laporan evaluasi yang diajukan LHI terkait lambannya proses penyidikan di tingkat Polda. Surat dengan nomor: B/2531-b/V/WAS.2.4/2025/Divpropam menyatakan bahwa laporan tersebut akan diteruskan ke Birowasidik Bareskrim Polri untuk dilakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik.
“Kami mengapresiasi respon dari Mabes Polri. Ini bukti bahwa mekanisme kontrol masih berjalan. Tapi surat itu juga mengonfirmasi, kesannya memang ada masalah dalam proses penanganan kasus ini di Polda Sulsel,” tegas Arham MSi La Palellung, Ketua Umum LHI, Senin (26/05/2025) di Makassar.
Menurut La Palellung, sejak laporan awal disampaikan, pihaknya tidak pernah menerima informasi resmi mengenai perkembangan penyidikan, selain penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tahap awal. Setelah itu, komunikasi nyaris terputus. Bahkan dua kali komunikasi via WhatsApp kepada pihak penyidik, Kompol AR, tidak mendapatkan respons. Hal ini menunjukkan minimnya komitmen terhadap pelapor dan publik.
“Kami tegaskan, istilah ‘diam’ bukan tanpa dasar. Diam di sini adalah tentang lamanya proses tanpa kejelasan arah, tanpa komunikasi, tanpa transparansi,” lanjut La Palellung yang juga Ketua Aliansi Media Jurnalis Independen RI itu.
*LHI Siap Gelar Aksi di Depan Polda Sulsel*
LHI menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari pihak kepolisian, maka mereka siap melakukan aksi demonstrasi damai di depan Mapolda Sulsel sebagai bentuk desakan publik.
“Kami sedang mempertimbangkan aksi turun ke jalan jika tidak ada langkah yang serius dan akuntabel. Kami ingin aparat bekerja, bukan membiarkan kasus mangkrak tanpa kepastian,” Mahmud Cambang menambahkan.
LHI mengajak seluruh elemen masyarakat, media, dan organisasi sipil untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kasus dugaan korupsi Lamataesso bukan soal anggaran semata, tapi soal harga diri hukum, dan keberpihakan terhadap keadilan bagi rakyat,” pungkas Ketua Tim Pelaporan LHI Mahmud Cambang.
Kontak Media:
Lembaga Kajian dan Advokasi HAM Indonesia (LHI)
Email: lakhamindonesia1@gmail.com
WA: +6281344444349