masukkan script iklan disini
SOPPENG, - Warga di Desa Mattabulu , Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, provinsi Sulawesi Selatan, kecewa dengan kebijakan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Walanae Kabupaten Soppeng yang dianggap merugikan mereka. Jumat , (23/5/2025)
Salah satu warga yang berinisial (MK) dikarenakan namanya tidak ingin dipublikasikan, yang juga merupakan sebagai seorang penyadap getah pinus, merasa kecewa dengan adanya surat pemberhentian kegiatan penyadapan getah pinus yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Walanae Soppeng yang diberikan kepada 2 (dua) orang petani penyadap getah pinus di desa tersebut.
Kekecewaan ini dipicu oleh dampak surat pemberhentian kegiatan terhadap mata pencaharian petani getah pinus yang diterima oleh warga/petani (MK) pada tanggal 15 Mei 2025
Dimana dalam isi surat tersebut berbunyi pada poin :
1 .bahwa saudara melakukan kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu berupa getah pinus tanpa izin yang sah
2 .lokasi tempat saudara melakukan aktivitas berupa pemungutan hasil hutan bukan kayu berupa getah pinus tanpa izin yang sah
3 .kegiatan pemungutan getah pinus yang dilakukan oleh saudara tidak memiliki izin resmi dari pejabat yang berwenang.
Menurut (MK) saat ditemui media ini pada Jumat (23/5/2025) " saya sekarang sudah tidak memiliki penghasilan lagi , dikarenakan ada surat pemberhentian yang diberikan oleh dinas kehutanan Soppeng secara tiba-tiba, kami dengan warga disana bingung " ucapnya
" Jika kami kelamaan nganggur seperti ini, kami beserta keluarga mau makan apa, ini masalah perut pak, sewaktu pak desa almarhum masih menjabat, keuangan kami lancar dan tidak pernah di persulit seperti ini pak " tambahnya dengan nada penuh harap (23/5)
Tentunya ini menimbulkan ketidakpuasan warga yang berada di desa tersebut, terutama para petani penyadap getah pinus masih menyimpan banyak pertanyaan yang perlu diperjelas sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat
Warga juga menyampaikan kalau mereka telah mencoba mengikuti aturan yang berlaku untuk memperoleh izin penyadapan getah pinus yang telah bertahun-tahun menjadi sumber penghidupan mereka. Mulai dari izin tahunan (IPHHBK) sampai dengan saat perubahan aturan menjadi pengajuan izin dari Kementerian Kehutanan. Dan telah juga dilakukan verifikasi dari Tim Kementerian Kehutanan.
Menurut informasi yang didapat Tim Media, masyarakat mengajukan izin lanjutan pengelolaan getah pinus melalui 2 Kelompok Tani Hutan (KTH), yaitu KTH Tone Hijau Rimba Lestari dan KTH Benati. Namun setelah hampir 1 tahun menunggu sejak diverifikasi oleh tim gabungan dari BPSKL Kementerian Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel, dan dari UPTD KPH Walanae, hanya izin KTH Tone Hijau Lestari yang baru keluar, dan itupun dikurangi wilayah izinnya dari permohonan kurang lebih 650 Ha menjadi 178 Ha dengan alasan banyak wilayah yang dimohonkan tidak terkelola.
Padahal kenyataannya wilayah kawasan hutan di Desa Mattabulu yang ada pohon pinusnya mayoritas telah dikelola bertahun-tahun oleh masyarakat setempat sejak izin tahunan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan. Imbasnya saat hanya 1 izin KTH yang telah diterbitkan Kementerian Kehutanan, dan disambut suka cita masyarakat karena merasa dapat kembali mendapat penghasilan dari hasil penyadapan getah pinus.
Namun saat masyarakat penyadap getah pinus di Desa Mattabulu mencoba melanjutkan kembali aktifitasnya, tiba-tiba muncul himbauan dan larangan dari pihak KPH Walanae terhadap sebagian besar petani penyadap getah pinus di Desa Mattabulu. Dan puncaknya 2 orang petani penyadap getah pinus mendapat Surat Teguran langsung dari Kepala KPH Walanae, tanpa memberikan solusi mengenai keberlanjutan kegiatan penyadapan getah pinus di Desa Mattabulu yang telah bertahun-tahun menjadi salah satu sumber penghidupan utama masyarakatnya.
Diwaktu yang hampir bersamaan, tim media juga mengkonfirmasi kepada salah satu petugas polisi hutan (polhut) yang bertugas disana yakni ' BASRI ' ia mengatakan " kami hentikan dulu kegiatannya disana karena yang dikelola itu kawasan hutan belumpi punya isin yang sah yang ada isinnya kami tidak ada masalahji kami malahan untuk anjurkan supaya dipercepat semua dikerja yang masuk areal isin " ucapnya
" iyye tapi untuk lebih jelasnya mungkin bisa ke kantor saja dikonfirmasi nanti hari senin " tutup BASRI
(Tim)