masukkan script iklan disini
Soppeng, - Laporan dugaan korupsi pada proyek rehabilitasi bendung D.I teppo kessi yang berlokasi di desa ganra, kecamatan ganra, kabupaten Soppeng, provinsi Sulawesi Selatan, penanganannya dinilai lambat. Sabtu, (7/6/2025).
Laporan tersebut diajukan pada 5 September 2024 lalu, dan dikabarkan masuk tahap pengumpulan bahan keterangan dan dokumen, sebagaimana tertuan dalam surat dengan Nomor : B/7564/X/RES. 3.3/2024/Reskrimsus. Dengan surat perintah tugas bernomor : Sprin.Gas/003/X/RES.3.3/2024/Ditreskrimsus, tanggal 17 Oktober 2024
Kanit 4 SUBDIT III Ditreskrimsus Polda Sulsel ( KOMPOL AMRI ) saat dikonfirmasi oleh media ini pada tanggal 5/6/2025, melalui via WhatsApp juga belum memberikan tanggapan terkait keberlanjutan kasus dugaan korupsi ini.
Diwaktu yang sama, media mencoba konfirmasi ke salah satu penyidik panit 3 SUBDIT III Ditreskrimsus Polda Sulsel yang menangani kasus ini , yakni ( IPTU DEDDY RANDA ) melalui pesan singkat " saya tidak ada kapasitas untuk menanggapi itu pak " ucapnya (5/6)
Menyikapi hal itu, warga yang tidak ingin namanya dipublikasikan angkat bicara, dikatakannya pada media ini (4/6)" kami ingin proses penyelidikan proyek teppo kessi ini dilakukan secara transparan dan jangan ada yang ditutupi " katanya
" Kami juga berharap agar proses hukum berjalan secara terbuka, agar publik dapat mengetahui perkembangan kasus dan memastikan tidak ada penutupan informasi, agar sejalan dengan prinsip transparansi pemerintahan yang mendorong akuntabilitas dan mencegah terjadinya kasus korupsi lagi " tutupnya
(@fs)