• Jelajahi

    Copyright © sulsel.pemburufakta.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Tepat di hari anti korupsi sedunia, Kejari Soppeng Gelar Press Release dengan sejumlah PERS dan LSM

    Selasa, 10 Desember 2024, Desember 10, 2024 WIB Last Updated 2024-12-10T03:06:02Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Soppeng - Sulsel.pemburufakta.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng berhasil menuntaskan 137 perkara pidana sepanjang tahun 2024. Hal itu diungkapkan Kepala kejaksaan Negeri Soppeng Salahuddin, S.H, M.H, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Joharca Dwi Putra, S.H., saat menggelar acara press release kinerja Kejaksaan Negeri Soppeng Tahun 2024, dengan sejumlah insan pers dan LSM serta para pegiat anti korupsi. 

    Acara tersebut juga dalam rangka hari anti korupsi sedunia (Hakordia) bersama melawan korupsi untuk indonesia maju, di pelataran mesjid raya Kabupaten Soppeng, tepatnya di bola sipakainge kejaksaan negeri soppeng, Senin (9/12/2024).

    Joharca Dwi Putra, S.H., menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2024, Kejari Soppeng telah menangani 8 perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pada tahap penyelidikan. 

    Dua di antaranya, kata Joharca, telah naik ke tahap penyidikan, dan satu perkara telah menetapkan 2 tersangka yang kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.

    "Selain itu, kami juga telah melakukan eksekusi terhadap 3 terpidana kasus Tipikor tahun 2023 dengan berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp. 43.000.000,-," ujar Joharca.

    Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Hasmia, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa, sejak Januari hingga Desember 2024, Kejari Soppeng telah menerima sebanyak 137 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

    "Dari Januari sampai Desember, Kejari Soppeng telah 137 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan," ungkap Hasmina.

    Dari jumlah tersebut, sebanyak 85 perkara telah masuk tahap penuntutan. Beberapa di antaranya telah disidangkan dan diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ).

    Sementara 22 perkara lainnya dihentikan penyidikannya oleh penyidik melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

    "Perkara yang telah incraft di pengadilan sebanyak 59 kasus, dengan berbagai jenis tindak pidana seperti narkoba, persetubuhan, penganiayaan, pembunuhan, judi, dan lainnya," tambah Hasmia.

    Prestasi yang signifikan ini menunjukkan komitmen Kejari Soppeng dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

    Sementara itu Gazali Makkaraka, SH menyampaikan bahwa komitmen penegakan hukum Kejari Soppeng patut diapresiasi. 

    "Kami sangat mengapresiasi kinerja Kejari Soppeng dalam mengungkap kasus korupsi ini. Semoga penegakan hukum di daerah kami semakin baik," ujar Gazali. 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +