• Jelajahi

    Copyright © sulsel.pemburufakta.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    SP2HP bendung teppo kessi diterbitkan, warga minta APH jangan tutup mata !!

    Kamis, 17 April 2025, April 17, 2025 WIB Last Updated 2025-04-17T15:36:15Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    ket foto : foto bendung teppo kessi dengan anggaran 3,7 milliar 

    SOPPENG, - Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Sulawesi Selatan ( polda Sulsel ) telah menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh Ketua Tim Monitoring dan Investigasi LHI, (Mahmud cambang) terkait dugaan tindak pidana korupsi atau ketidaksesuaian dalam pembangunan proyek irigasi teppo kessi yang berada di desa ganra, kecamatan ganra, kabupaten Soppeng, propinsi Sulawesi Selatan. Kamis (17/4/2025)

    Laporan tersebut diajukan pada 5 September 2024 lalu,  dan kini resmi masuk tahap pengumpulan bahan keterangan dan dokumen, sebagaimana tertuan dalam surat dengan Nomor SP2HP, B/7564/X/RES. 3.3/2024/Reskrimsus

    Warga yang tidak ingin namanya disebut mulai buka suara terkait Dengan proyek ini, menurutnya saat ditemui media ini , Rabu (16/4/2025) " pernah saya baca beritanya sudah keluar sp2hp, tapi kenapa sampai sekarang tidak ada kabar, APH jangan tutup mata kalau memang terindikasi korupsi, siapapun yang terlibat panggil semuanya dan minta keterangan satu persatu " paparnya 

    Menurut mahmud pada saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada dini hari " iya kalau masalah pelaporan itu tetap berjalan, kami akan pantau terus perkembangannya"

    " Kami juga sudah datangi kantor Polda untuk pertanyakan laporan ini, pihak Polda sampaikan ke kami bahwa kasus ini tetap berproses " ucapnya (17/4)

    Perlu diketahui bahwa Penyidik yang ditunjuk untuk menangani kasus ini adalah unit 4 subdit III dit. Reskrimsus Polda sulsel KOMPOL AMRI, dan panit 3 Unit 4 subdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel IPTU RANDA, S.H., M.H

    Dalam surat yang ditandatangani Direktur reserse kriminal Polda Sulsel DEDI SUPRIYADI, S.I.K disebutkan bahwa pelapor dapat berkoordinasi langsung dengan penyidik melalui kontak resmi guna mendukung kelancaran proses hukum yang berlaku.

    (@fs)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +