Soppeng, Dugaan korupsi pada proyek rehabilitasi bendung teppo kessi yang berada kecamatan ganra, kabupaten Soppeng, provinsi Sulawesi Selatan resmi dilaporkan ke Polda Sulsel. Kamis , (21/8/2025)
Proyek ini dilaporkan oleh Ketua Tim Monitoring dan Investigasi LHI, (Mahmud cambang) terkait dugaan tindak pidana korupsi atau ketidaksesuaian dalam pembangunan proyek irigasi teppo kessi ini.
Laporan tersebut diajukan pada 5 September tahun 2024 lalu, dan resmi masuk tahap pengumpulan bahan keterangan dan dokumen, sebagaimana tertuan dalam surat dengan Nomor SP2HP, B/7564/X/RES. 3.3/2024/Reskrimsus
Penyidik yang ditunjuk untuk menangani kasus ini adalah unit 4 subdit III dit. Reskrimsus Polda sulsel KOMPOL AMRI, dan panit 3 Unit 4 subdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel IPTU RANDA, S.H., M.H
Dalam surat yang ditandatangani Direktur reserse kriminal Polda Sulsel DEDI SUPRIYADI, S.I.K disebutkan bahwa pelapor dapat berkoordinasi langsung dengan penyidik melalui kontak resmi guna mendukung kelancaran proses hukum yang berlaku.
Namun hampir setahun setelah surat sp2hp dikeluarkan belum ada konfirmasi resmi dari pihak Polda terkait Dengan laporan tersebut
Mahmud selaku pelapor yang ditemui di salah satu Warkop yang berada dijalan kemakmuran, kabupaten Soppeng mengatakan " kalau laporan bendung teppo kessi itu betul saya yang lapor, dan sampai saat ini saya juga belum ada komunikasi dengan pihak Polda " ucapnya (20/8)
Dikonfirmasi ke penyidik Polda Sulsel ' KOMPOL AMRI ' melalui via WhatsApp juga belum memberikan tanggapan terkait dengan laporan tersebut (20/8)
Untuk itu, sampai berita ini diturunkan Kami tidak ingin Polri kehilangan kepercayaan publik karena ulah segelintir oknum yang bermain mata dengan laporan masyarakat. Jika ini terus dibiarkan, maka sama saja membunuh semangat partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.
(@f)