SOPPENG, - Masyarakat keluhkan penanganan laporan di Polda Sulsel, ia mengaku kecewa atas lambannya penanganan kasus dugaan korupsi yang dilaporkan oleh LSM ke Polda sulsel. laporan yang dilayangkannya pada akhir tahun 2024 lalu tersebut diduga kuat dipeti-eskan oleh oknum kepolisian.
Dalam wawancara lansung dengan pihak pelapor disebuah Warkop yang berada di kota Soppeng tanggal 20/8/2025 lalu, Mahmud menuturkan bahwa dirinya telah melaporkan kasus tersebut pada September 2024 lalu.
" kalau laporan bendung teppo kessi itu betul saya yang lapor, dan sampai saat ini saya juga belum ada komunikasi dengan pihak Polda " ucapnya (20/8), dengan nada sedikit kecewa
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: sebagaimana tertuan dalam surat dengan Nomor SP2HP, B/7564/X/RES. 3.3/2024/Reskrimsus
Penyidik yang ditunjuk untuk menangani kasus ini adalah unit 4 subdit III dit. Reskrimsus Polda sulsel KOMPOL AMRI, dan panit 3 Unit 4 subdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel IPTU RANDA, S.H., M.H
Namun sudah setahun berlalu, Mahmud menyebut belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian.
Warga yang tidak ingin namanya disebut juga angkat bicara, ia menyebut " laporan terkait dengan dugaan korupsi ini tidak transparan, jangan sampai ada tekanan dari luar yang menghambat proses hukum ini, " ucapnya pada media ini (23/8)
Laporan dugaan korupsi ini menambah daftar panjang keluhan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum, terutama terkait penanganan laporan yang dinilai lamban dan tidak transparan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sulsel yang dihubungi oleh tim media ini juga belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut.
(@f)