SOPPENG, - Penggunaan material ilegal dalam proyek konstruksi dan Infrastruktur jalan baik itu proyek pemerintah maupun swasta, harus mengambil dari tambang yang legal atau berizin Resmi. Rabu, (24/9/2025)
Pihak-pihak yang terlibat dalam proyek dengan material ilegal, baik itu sebagai pengguna atau pemasok, bisa dikenakan sanksi sebagai penadah hasil kejahatan sanksi pidana hukuman penjara, denda , serta pemberhentian kegiatan proyek.
Seperti pada proyek pekerjaan jalan di desa sering, kecamatan donri-donri, kabupaten Soppeng yang dibeberkan oleh salah satu warga yang namanya tidak ingin dipublikasikan bahwa
Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah atau biasa disingkat PISEW, memakai material setempat atau material yang tidak jauh dari lokasi proyek (tidak memiliki izin resmi)
" Itu material yang dipakai menimbun jalan, diambil di pemukiman warga, tidak jauh dari lokasi, banyak warga yang melihat , cuma mungkin mereka takut bicara " singkatnya pada media ini
Lanjut dikatakannya" ini kan proyek yang sifatnya swakelola, otomatis jika mengambil material di lokasi setempat, yakin saja pasti mutu kualitasnya buruk " (23/9)
Sampai saat ini, Belum ada konfirmasi atau tanggapan dari pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan ini, sehingga berita ini kami terpaksa turunkan.
(@f/tim)