Soppeng, – Seorang perempuan bernama Aniar (43), warga Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke SPKT Polres Soppeng.
Laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP / B / 201 / VIII / 2025 / SPKT / RES Soppeng pada Senin, 25 Agustus 2025.
Dalam laporan polisi, Aniar yang berprofesi sebagai honorer menjelaskan bahwa peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan terjadi pada 2 Juni 2025 sekitar pukul 14.22 Wita di Bank BRI Cabang Soppeng, Kecamatan Lalabata.
Terlapor dalam kasus ini adalah seorang pria bernama Mistang (38), beralamat di Kelurahan Salokaraja, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
(Red)