• Jelajahi

    Copyright © sulsel.pemburufakta.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Diduga sarat korupsi, Proyek revitalisasi senilai Rp 810 juta di Soppeng abaikan K3

    Kamis, 11 September 2025, September 11, 2025 WIB Last Updated 2025-09-11T06:29:54Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    SOPPENG, - Proyek revitalisasi SMP Muhammadiyah Watansoppeng senilai Rp 810 juta diduga kuat abaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).kamis, (11/9/2025)




    Sesuai pantauan media Sulsel.pemburufakta.com di lokasi proyek, terlihat beberapa pekerja tidak gunakan alat pelindung diri (APD) , seperti helm dan rompi, bahkan ada yang hanya memakai sandal jepit saja


    Salah satu pekerja yang dikonfirmasi sebut saja ' Jon ' , ketika dipertanyakan bahwa kenapa tidak memakai helm dan sepatu pak, ia mengatakan " kami tidak dikasi pak " ucapnya dengan singkat (11/9) 


     

    Perlu diketahui bahwa, dalam pelaksanaan proyek, itu jelas wajib gunakan alat pelindung diri (APD). Hal ini berpotensi sangat membahayakan para pekerja di lapangan dan juga bisa berdampak terhadap kualitas bangunan tersebut 


    Kabid Sapras dinas pendidikan kabupaten Soppeng ' Trusminardi ' sewaktu dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan " kalau masalah itu bukan wewenang kami, disini kami hanya melaksanakan fungsi kontrol, yang lebih bertanggung jawab itu kementerian, karena ini anggaran APBN "


     " Selain itu pihak Kejari Soppeng juga disini dilibatkan sebagai pengawas, ada surat tugasnya itu, nanti saya hubungi juga kepala sekolahnya ' ucapnya (11/9)


    Diketahui bersama bahwa Kegiatan proyek wajib menggunakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


    Mengabaikan K3 pada proyek juga dapat berujung pada sanksi hukum, baik administrasi maupun pidana, serta bisa menghentikan proyek tersebut, karena hal ini termasuk pelanggaran pidana jika tidak diterapkan secara standar K3. 


    Sampai berita ini diturunkan, media masih berupaya mengkonfirmasi pihak Kejari Soppeng terkait dengan temuan ini. (Bersambung)


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +