SOPPENG, - Polres Soppeng kembali nyatakan komitmennya dengan mengeluarkan SP2HP terkait dengan kasus penipuan dan penggelapan yang dialami oleh seorang warga kelurahan bila, kecamatan Lalabata, kabupaten Soppeng. Rabu, (10/9/2025)
Laporan tersebut diajukan pada tanggal 25 Agustus 2025 dan kini resmi masuk tahap penyelidikan , sebagaimana tertuan dalam surat dengan Nomor SP2HP : B/ 467/ Vll / Res 1.11/RESKRIM
Dalam laporan polisi yang diajukan pelapor beberapa waktu lalu, Aniar (pelapor) yang berprofesi sebagai honorer menjelaskan bahwa peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan terjadi pada 2 Juni 2025 sekitar pukul 14.22 Wita di Bank BRI Cabang Soppeng, Kecamatan Lalabata.
Dengan modus berupa investasi ekspor kelapa, Aniar (pelapor/korban) mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah
Terlapor dalam kasus ini adalah seorang pria bernama Mistang (38), beralamat di Kelurahan Salokaraja, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng
Hingga berita ini diturunkan, korban berharap laporannya dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
(Red)