Soppeng, 10 – Ketua LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) DPD Kabupaten Soppeng, Rusmin, menyoroti serius dugaan adanya sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Soppeng yang beroperasi melewati batas waktu yang telah ditentukan, bahkan disinyalir menjual minuman keras secara bebas. Rabu, (10/9/2025)
Menurut Rusmin, kondisi ini jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku dan berpotensi menimbulkan keresahan sosial di masyarakat.
“Kami menilai pihak pengelola hiburan malam telah mengabaikan norma, aturan pemerintah daerah, serta dampak buruk yang bisa muncul bagi generasi muda. Jika benar ada peredaran minuman keras di tempat tersebut, ini jelas melanggar hukum,” tegasnya.
Rusmin juga mendesak aparat kepolisian dan pemerintah daerah untuk tidak menutup mata terhadap persoalan ini.
“Kami meminta pihak kepolisian bersama instansi terkait segera melakukan penertiban. Jangan sampai aturan hanya jadi formalitas tanpa penerapan nyata di lapangan,” tambahnya.
Sebagai lembaga sosial kontrol, LSM BPPI berkomitmen untuk terus mengawasi dan menyuarakan persoalan yang merugikan masyarakat.
“Kami siap menerima laporan masyarakat dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jika perlu, kami akan membawa kasus ini ke tingkat lebih tinggi agar ada efek jera,” pungkas Rusmin.
(Red)