masukkan script iklan disini
Watansoppeng, 24/07/2025 – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng resmi membuka pelaksanaan Program Rehabilitasi Medik bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang terdampak penyalahgunaan narkotika. Sebanyak 78 WBP telah terverifikasi sebagai calon peserta dalam program ini, yang akan dijalankan secara bertahap sesuai hasil asesmen masing-masing.
Program rehabilitasi ini terbagi dalam tiga tahap pelaksanaan: 15 hari untuk 11 orang, satu bulan untuk 36 orang, dan tiga bulan untuk 31 orang peserta. Seluruh peserta nantinya akan menjalani serangkaian kegiatan konseling intensif bersama para konselor sebagai bagian dari proses pemulihan.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata dari komitmen Rutan Watansoppeng dalam mendukung pemasyarakatan yang bersifat pembinaan dan pemulihan. Rehabilitasi tidak hanya menargetkan lepasnya WBP dari ketergantungan zat adiktif, tetapi juga bertujuan memperbaiki kondisi mental serta mempersiapkan mereka untuk kembali hidup produktif di tengah masyarakat.
Kepala Rutan Kelas IIB Watansoppeng, M. Arfandy, dalam sambutannya menyampaikan bahwa program ini menjadi kesempatan besar bagi para WBP untuk menjalani proses pemulihan secara holistik. “Melalui rehabilitasi, kita ingin para warga binaan dapat terbebas dari ketergantungan, membangun kembali kondisi mental yang sehat, dan siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar beliau.
Lebih lanjut, program ini dirancang dengan pendekatan medis, psikososial, dan spiritual. Seluruh kegiatan akan didampingi oleh tenaga profesional dan didukung oleh mitra dari berbagai lembaga terkait.
Kegiatan pembukaan ditutup dengan penyematan tanda peserta rehabilitasi secara simbolis kepada perwakilan WBP sebagai bentuk dimulainya program secara resmi.
Sumber : rutan Soppeng
(Red)