masukkan script iklan disini
Watansoppeng, 26/07/2025 – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng menyerahkan satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti proses penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Penyerahan ini merupakan wujud nyata sinergi antara Rutan, Kejaksaan, serta aparat penegak hukum lainnya dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, cepat, dan humanis.
Restorative Justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat yang terdampak. Melalui proses mediasi yang melibatkan semua pihak, diharapkan dapat tercapai kesepakatan damai tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang. Pendekatan ini dinilai lebih mengedepankan pemulihan daripada pembalasan, serta memberi ruang bagi pelaku untuk bertanggung jawab dan memperbaiki kesalahan secara langsung kepada korban.
Kepala Rutan Watansoppeng, M.Arfandy, menyampaikan bahwa pelaksanaan keadilan restoratif ini menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia. Dengan adanya RJ, penyelesaian perkara, khususnya tindak pidana ringan dapat dilakukan secara lebih efisien dan tetap memperhatikan rasa keadilan bagi semua pihak.
“Semoga langkah ini dapat menjadi awal yang baik bagi WBP yang bersangkutan untuk kembali menjalani kehidupan yang lebih baik dan produktif di tengah masyarakat,” ujar Kepala Rutan.
Rutan Watansoppeng terus berkomitmen untuk mendukung setiap upaya penegakan hukum yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan, serta berperan aktif dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih bermartabat.
Sumber : rutan Soppeng
(Red)