• Jelajahi

    Copyright © sulsel.pemburufakta.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Seorang warga menjadi korban Penganiayaan yang terjadi di lolloe kabupaten Soppeng

    Selasa, 18 Juni 2024, Juni 18, 2024 WIB Last Updated 2024-06-30T01:32:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    foto : ilustrasi 

    Soppeng, beritapendidikan- 18/6/2024. Seorang warga menjadi korban penganiayaan yang terjadi di lolloe , kecamatan Lalabata Rilau, kabupaten Soppeng pada 17 Juni 2024.



    Menurut pengakuan korban, dirinya langsung dianiaya oleh pemuda dengan alasan yang tidak jelas hingga lututnya cedera, pada Senin malam (17/6)



    Akibat peristiwa tersebut, korban didampingi keluarganya langsung mendatangi SPKT Mapolres Soppeng untuk melaporkan kejadian yang menimpa dirinya.



    Berdasarkan nomor laporan polisi : LP/B/170/VI/2024/SPKT Polres Soppeng,tanggal 17 Juni 2024




    Kata Korban " para pelaku masih berkeliaran di Wilayah Soppeng " ucapnya


    Penyidik Polres Soppeng juga diminta untuk bertindak profesional dalam pemeriksaan terhadap pelaku dan segera menangkapnya.


    Dalam Surat Tanda Terima Laporan, korban melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan.


    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351.


    Patut diketahui, berdasarkan Pasal 351 KUHP :

    (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.


    (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +