• Jelajahi

    Copyright © sulsel.pemburufakta.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    PT. INTAN INDAH PELANGI Kerjakan Proyek Rp 39 Milliar di Soppeng , diduga kuat Gunakan Material Ilegal

    Jumat, 31 Oktober 2025, Oktober 31, 2025 WIB Last Updated 2025-10-31T10:00:05Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Foto lokasi pengambilan material 


    SOPPENG, - PT. INTAN INDAH PELANGI yang mengerjakan proyek ruas jalan lappaloang - waesuru - tikkao, senilai Rp 39 Milliar, pada tahun 2022, diduga kuat memakai material di sekitar lokasi alias ilegal. Jumat, (31/10/2025)



    Hal tersebut berdasarkan informasi dari salah satu warga yang identitasnya ingin dirahasiakan, membeberkan pada media ini, jika pada waktu pengerjaan proyek tersebut material jenis batu dan latrik diambil di sekitar lokasi proyek 



    " Material yang digunakan pada proyek ini diambil disekitar lokasi, seperti batu yang masih bagus dipakai pada pengerjaan talud, kalau material jenis latrik dipakai menimbun " ucap warga 



    Ia menambahkan " kalau lokasi yang mereka tempati ambil material , itu masih kelihatan bekasnya, ada excavator dan beberapa mobil dump truk waktu itu yang beraktivitas disana " 



    Selain diduga memakai material Ilegal, PT. INTAN INDAH PELANGI juga diduga telah melakukan aktivitas pengambilan material dan penambangan tanpa izin khusus 



    Tentunya ini sudah melenceng pada Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bagi pihak yang menambang tanpa izin, serta Pasal 480 KUHP bagi pihak yang menampung, mengolah, mengangkut, atau menjual material tersebut secara ilegal. 



    Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 : Sanksi bagi siapa pun yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi. Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.



    Sedangkan untuk Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan, yaitu ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun yang dikutip dari hukum online 



    Tim media ini juga menduga, lemahnya pengawasan dari Dinas PUPR kabupaten Soppeng pada proyek ruas jalan lappaloang - waesuru- tikkao yang anggarannya bisa dikatakan sangat besar, sehingga menyebabkan pelaksana gunakan material yang tidak berijin atau Ilegal untuk kebutuhan proyek.



    Hingga berita ini dirilis, media ini masih berusaha mengkonfirmasi pihak pengawas dinas PUPR kabupaten Soppeng, maupun dari kontraktor pelaksana terkait dengan proyek tersebut.


    (Red)




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +