Watansoppeng, 03/11/2025 — Dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Watansoppeng resmi memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB) setelah dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Program Pembebasan Bersyarat merupakan bentuk nyata penerapan sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pembinaan dan reintegrasi sosial, bukan semata penghukuman. Melalui program ini, WBP yang berkelakuan baik, aktif dalam kegiatan pembinaan, serta telah menjalani sebagian masa pidana diberikan kesempatan untuk kembali ke masyarakat dengan tetap berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Rutan Kelas IIB Watansoppeng terus berkomitmen menjalankan pembinaan secara humanis dan profesional, meliputi kegiatan keagamaan, pelatihan keterampilan kerja, serta pembinaan mental dan sosial. Berbagai upaya tersebut diharapkan mampu membentuk pribadi WBP yang mandiri, bertanggung jawab, dan siap beradaptasi di lingkungan masyarakat setelah bebas.
Keberhasilan dua WBP memperoleh hak PB ini menjadi bukti bahwa sistem pembinaan di Rutan Watansoppeng berjalan efektif dan terarah, serta mencerminkan keberhasilan petugas dalam menanamkan nilai-nilai positif kepada warga binaan. Program ini juga diharapkan menjadi motivasi bagi WBP lainnya untuk terus berperilaku baik dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh.
Kepala Rutan Kelas IIB Watansoppeng, M. Arfandy, menyampaikan bahwa pembebasan bersyarat merupakan bentuk kepercayaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif.
“Kami berharap keduanya dapat menjaga kepercayaan ini, menerapkan nilai-nilai pembinaan yang telah diperoleh, serta kembali menjadi pribadi yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Melalui program pembebasan bersyarat ini, Rutan Watansoppeng menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan pembinaan secara manusiawi, profesional, dan berkeadilan sesuai prinsip dasar dalam sistem pemasyarakatan.
Sumber : Rutan Soppeng
(Red)
