masukkan script iklan disini
Soppeng, pemburufakta- proyek bernilai miliaran rupiah yang beralamat di jalan pesantren, kelurahan ompo, kecamatan Lalabata, kabupaten Soppeng, provinsi Sulawesi Selatan abaikan k3, Jumat (6/9/2024)
Tanggung jawab moral terhdap keselamatan para pekerja konstruksi merupakan tanggung jawab penyedia jasa maupun pemberi kerja, baik proyek dngan nilai besar maupun kecil seharusnya memenuhi peraturan K3.
Penerapan Keselmatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan, di antaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Meski secara legal telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun masih saja ditemui beberapa perusahaan yang mengesampingkan penerapan K3 ini.
Salah satu contohnya dalam pengerjaan proyek pembangunan dan rehabilitasi SMPN 5 WATANSOPPENG yang menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024
Terlihat pada sejumlah pekerja yang sedang mengerjakan bagian plafon bangunan sama sekali tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PER.08/men/VII/2010 tentang APD, sehrusnya perlengkapan APD di lengkapi dan disediakan oleh perusahaan jasa, apalagi jasa kontruksi.
Kami coba konfirmasi ke pihak kontraktor melalui via WhatsApp terkait pekerjaan tersebut, beliau mengatakan bahwa " Tabe ndi awal pekerjaan sy sdh lengkapi apd tapi kadang dia tdk pakai " ucap kontraktornya (6/9)
Tentunya ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah terkait, demi keselamatan para pekerja, dan mencegah kerugian yang ditimbulkan oleh kecelakaan kerja yang dapat menghambat produksi dan produktivitas kerja.
(Tim)

