• Jelajahi

    Copyright © sulsel.pemburufakta.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Wisata alam ' LEMBAH CINTA ' diduga belum mengantongi izin, menuai sorotan tajam publik !!

    Kamis, 12 Juni 2025, Juni 12, 2025 WIB Last Updated 2025-06-12T07:48:48Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Soppeng, - Diduga belum mengantongi izin, Wisata alam ' LEMBAH CINTA ' yang terletak di desa mattabulu, kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, provinsi Sulawesi Selatan, menuai sorotan tajam berbagai pihak. Kamis, 12 Juni 2025.


    Meskipun tempat ini terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau dan memiliki panorama yang menakjubkan, namun info dari beberapa sumber mengatakan bahwa wisata alam yang berada dikawasan hutan lindung ini belum memiliki izin yang resmi


    Hal itu juga di sampaikan oleh salah satu narasumber yang tidak ingin namanya disebutkan mengatakan bahwa tempat wisata yang masuk area hutan lindung di desa mattabulu ' lembah cinta ' belum mendapatkan izin resmi 


    " Itu tidak ada ijinnya kalau tidak salah, Bisa dipertanyakan di kantor dinas kehutanan pak, dan jika benar tidak memiliki izin resmi, berarti ada pembiaran dari oknum dinas kehutanan " ucapnya


    Dikonfirmasi ke dinas kehutanan UPTD kesatuan pengelolaan hutan walanae yang bertempat di jalan samudra, Ibu Rani ' yang ditemui media ini mengatakan bahwa kami tidak ada kapasitas untuk menjawab itu pak 


    " Terkait dengan itu saya tidak bisa menjawab pak, karena itu bukan kapasitas saya, pak KPH dan kepala seksi yang bisa menjawab terkait dengan perizinan, tapi mereka semua ke Makassar untuk ketemu dengan kepala dinas provinsi " ucap ibu Rani yang selaku staf tata usaha (TU) di kantor itu. Kamis, (12/6/2025)


    Hal ini tentu sangat bertentangan dengan UU kehutanan, yang dimana berbunyi bahwa jika suatu tempat wisata tidak memiliki izin dari dinas kehutanan, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

    1.UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan :

    Jika suatu tempat wisata yang berlokasi di kawasan hutan tidak memiliki izin, maka kegiatan tersebut dianggap sebagai pelanggaran. 

    2.UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan:

    Undang-undang ini mengatur tentang tindak pidana perusakan hutan, termasuk kegiatan wisata yang tidak berizin di kawasan hutan. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dikenakan sanksi pidana. 

    (@fs)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +