• Jelajahi

    Copyright © sulsel.pemburufakta.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Disorot !! Pembangunan perumahan di Soppeng diduga tidak memiliki izin PBG

    Sabtu, 16 Agustus 2025, Agustus 16, 2025 WIB Last Updated 2025-08-16T03:58:15Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

      


    SOPPENG – Pembangunan perumahan di kelurahan lapajung, kabupaten Soppeng, provinsi Sulawesi Selatan diduga kuat tidak memiliki perizinan bangunan gedung (PBG). Jumat, 15 Agustus 2015



    Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media ini, bangunan tersebut Diduga tidak memiliki izin PBG, dikarenakan tidak adanya papan informasi yang terpasang di area pembangunan perumahan ini yang juga merupakan sebagai bentuk transparansi ke publik



    Sehingga patut diduga telah melangar peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang -udang Nomor 28 Tahun 2002 tentang pembangunan Gedung



    Dikonfirmasi ke pemilik perumahan inisial 'HA' melalui sambungan telepon pada hari Jumat, 15/8/2025 mengatakan bahwa " saya sudah bicara dengan yang uruskan saya izinnya atas nama (NAZ) , dan sudah diketahui juga oleh lurah setempat " ucapnya 



    Sementara itu, diwaktu yang hampir bersamaan tim media ini mencoba mengkonfirmasi ke salah satu staf dinas PUPR kabupaten Soppeng yakni ' (NAZ) yang juga merupakan bagian dari pengurusan PBG perumahan tersebut membenarkan pada media ini bahwa " ia benar saya yang uruskan ye, terkait dengan pembangunan perumahan itu, tidak apa-apa setelah dibangun baru di uruskan izin PBG'nya " katanya (15/8)



    Tentunya ini sudah melenceng dari ketentuan yang berlaku, yang dimana PBG harus dimiliki sebelum melaksanakan pembangunan bangunan gedung



    Hal ini dipertegas kembali dalam ketentuan Pasal 253 ayat (4) PP 16/2021, yang menyatakan bahwa PBG harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi.


    (Red/tim)






    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +