masukkan script iklan disini
Soppeng, - Pengelola tempat hiburan malam (THM) resmi dilaporkan ke SPKT polres Soppeng, terkait pekerjakan anak yang masih dibawah umur disalah satu tempat karaoke yang berada di jalan kemakmuran, kelurahan lemba, kecamatan Lalabata, kabupaten Soppeng. Rabu, (11/6/2025).
Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/117/VI/2025/ SPKT POLRES SOPPENG, pada selasa tanggal 10 Juni tahun 2025.
Pengelola tempat hiburan malam 'favorite karaoke' yakni (NN) dilaporkan oleh kepala UPT PPA dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) berdasarkan UU Perlindungan Anak No. 35 tahun 2014, yang diduga pekerjakan anak yang masih dibawah umur disalah satu tempat hiburan malam di Soppeng
Menurut kepala UPT PPA Dinas DP3AP2KB laporan ke SPKT polres Soppeng ini berdasarkan informasi dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan disertai dengan bukti - bukti yang cukup kuat
" kami laporkan atas informasi dari LSM, bahwa di tempat tersebut pengelola mempekerjakan anak yang masih dibawah umur, intinya semuanya kami serahkan ke APH "
Ia menambahkan " kapasitas kami disini hanya bertugas memberikan layanan kepada perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya " ucapnya (10/6)
Perlu diketahui bahwa, selain Undang - Undang perlindungan anak, mempekerjakan anak yang masih dibawah umur tentunya sudah melenceng dari Undang - Undang ketenagakerjaan
Yang dimana merujuk pada Pasal 1 angka 26 Undang - Undang Ketenagakerjaan, anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 tahun. Pada dasarnya, pengusaha atau pemberi kerja dilarang mempekerjakan anak yang masih dibawah umur, atau dengan kata lain, batas usia minimal tenaga kerja di Indonesia adalah 18 tahun.
(@fs)