masukkan script iklan disini
SOPPENG – Proyek pengendalian banjir sungai walanae , di desa kebo, kecamatan lilirilau, kabupaten Soppeng, provinsi Sulawesi Selatan yang menelan dana fantastis sebesar Rp 15 miliar dari APBN 2025, menuai sorotan tajam publik. Senin, (4/8/2025).
Pasalnya, Proyek yang dikerjakan oleh PT. TANTUI ENAM KONSTRUKSI , dengan nomor kontrak : HK.02.01./Au7. SPK/VII/01, tersebut diduga kuat menggunakan material ilegal jenis batu gajah, yang dimana tidak memiliki ijin usaha pertambangan (IUP) yang diambil dari tambang galian C yang tidak berizin di kabupaten Soppeng
Pelaksana lapangan (Lutfi ) yang ditemui media ini dilokasi proyek mengatakan " terkait dengan IUP nya, itu ada pak saya sudah melihat lansung, saya tidak biarkan masuk itu material tambang kalau tidak ada IUP nya " bebernya
Ironisnya, ketika tim media ini ingin melihat dokumen IUP nya, pihak pelaksana pada proyek itu tidak bisa memperlihatkan dokumen tersebut " nanti kami mintakan pak " tambahnya (3/8)
Tentunya ini sudah melenceng dari Undang-undang, yang dimana diketahui bersama bahwa penggunaan material ilegal dalam proyek, seperti bahan tambang tanpa izin, dapat dijerat sanksi pidana sesuai Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatur sanksi bagi pelaku tambang ilegal dan pihak yang menampung atau memanfaatkan material tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, media ini masih berupaya menghubungi pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek ini, guna mendapatkan konfirmasi resmi demi keberimbangan berita ini.
(Tim)

