Foto kantor inspektorat bagian fungsional
SOPPENG, - Keterbukaan informasi inspektorat mengacu pada kewajiban inspektorat sebagai badan publik untuk menyediakan informasi yang akurat, sesuai dengan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
Namun beda halnya dengan inspektorat Daerah Kabupaten Soppeng, yang dimana selain pelayanannya yang kurang ramah, diduga kuat juga alergi terhadap wartawan dan LSM
Foto kantor inspektorat bagian keuangan
Bagaimana tidak , baru-baru ini ketika awak media yang hendak konfirmasi terkait sejumlah temuan beberapa Desa yang ditangani pihak Inspektorat masih mengalami jalan bungtu
Dugaan tersebut mencuat ketika salah satu awak media yang mencoba menemui bagian tim audit di kantor inspektorat Daerah Kabupaten Soppeng pada, kamis, (23/10/2025).
“Ada perlu apa pak, mau ketemu dengan siapa, " tanya salah seorang pegawai yang diketahui merupakan staf di kantor tersebut
Awak media pun menyampaikan maksud dan tujuan kepada salah seorang pegawai inspektorat, kemudian pegawai inspektorat tersebut menjawab
" kalau terkait dengan hasil audit, bukan disini pak , tapi kantor yang dibawah, disini ada dua kantor, disini hanya fungsional pak, " ucapnya
Tak hanya sampai disitu, awak media pun kembali mendatangi kantor yang dimaksud oleh salah satu pegawai inspektorat bagian fungsional itu , namun lagi-lagi tim media ini tetap mengalami jalan bungtu dan perlakuan yang kurang menyenangkan
Salah satu pegawai inspektorat inisial (A.T) mengatakan ke awak media ini " ke kantor diataski " singkatnya
Awak media ini kembali menjawab " bagaimana kami mau kembali lagi di kantor atas pak, sedangkan pegawai disana menyuruh kami kesini "
Dengan nada sedikit marah lagi-lagi (A.T) mengatakan pada awak media ini " apa mau dikonfirmasi disini, tidak ada orang disini " ucapnya
Hal ini tentunya sudah tidak lagi mencerminkan etika dan profesionalisme sebagai aparatur sipil negara, yang dimana diketahui bahwa, pelayanan publik yang ramah dapat meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pengguna layanan
Sampai berita ini ditayangkan, Inspektorat diminta agar lebih terbuka kepada wartawan ataupun LSM, demi menjaga transparansi, akuntabilitas, dan mencegah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan serta kinerja pemerintahan.
Sifat terbuka ini juga sangat penting untuk menumbuhkan kepercayaan publik dan memastikan bahwa lembaga pemerintah bekerja sesuai dengan aturan dan standar yang berlaku.
(Red)

