SOPPENG, - Proyek Rehabilitasi jaringan Irigasi D.I tinco, Di Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan yang dikerjakan pada tahun 2022 lalu, menuai sorotan tajam, aparat penegak hukum (APH) diminta periksa menyeluruh
Anggaran yang bisa dikatakan cukup fantastis ini diduga dikerjakan asal jadi, sehingga patut Diduga rawan korupsi
Dengan nomor kontrak : HK.01.02/Au8.2/169, Satuan kerja : SNVT Pelaksanaan jaringan Pemanfaatan air pompengan Jeneberang, Sumber Dana : LOAN ADB & AIF, Nilai kontrak : Rp 26.225.444.000, Kontraktor : PT. ARLIN SEJAHTERA, Dengan melibatkan konsultan pengawas : PT. BINTANG TIRTA PRATAMA
Pantauan media ini di lokasi menemukan beberapa item pekerjaan yang diduga belum selesai dikerjakan namun sudah dilakukan serah terima pekerjaan
Selain itu, menurut salah satu warga yang enggan namanya dipublikasikan yang ditemui di lokasi bendung juga mengatakan jika material yang digunakan sebagian diambil di lokasi pekerjaan
" Batunya ada yang didatangkan dari luar, sebagian juga diambil lansung dilokasi, itu ada yang kelihatan disana " ucapnya
Ia juga menambahkan kalau pintu otomatis bendung itu belum pernah di tes atau difungsikan
" Saya tidak Pernah melihat itu pintu bendung di fungsikan, tidak pernah terangkat pintunya, bagaimana mau terangkat pintunya sedangkan kabelnya tidak ada saya lihat disitu pak " tutup warga
Sementara itu, pengawas dari balai besar pompengan Jeneberang ' pak tahang ' yang dihubungi melalui panggilan via telepon WhatsApp juga membenarkan jika proyek tersebut sudah serah terima
" Iyye itu sudah serah terima beberapa tahun lalu " singkatnya pada media ini
Namun ketika dimintai tanggapan mengenai pemakaian material, kondisi bangunan yang sudah mulai mengalami keretakan, dan pintu air otomatis yang tidak berfungsi, pengawas ' pak tahang' masih memilih bungkam
Sampai berita ini dimuat, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak kontraktor maupun dari pihak konsultan pengawas terkait dengan temuan ini.
(Red/tim)

