Soppeng, – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Soppeng menghadiri kegiatan pendistribusian dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang diselenggarakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Soppeng bersama UPZ KUA Kecamatan Marioriwawo, Rabu (3/9/2025).
Dalam sambutannya, Kepala Kemenag Soppeng menekankan pentingnya pengelolaan zakat yang profesional, akuntabel, dan berdaya guna. “Zakat harus dikelola secara amanah dan tepat sasaran, sesuai ketentuan syariat agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi umat,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan edukasi tentang 8 golongan (ashnaf) yang berhak menerima zakat, yakni fakir, miskin, amil zakat, muallaf, Riqab, gharimin (orang yang berhutang), fi sabilillah, dan ibnu sabil, dan golongan lain yang sesuai ketentuan syariat. Dengan pemahaman tersebut, diharapkan penyaluran zakat semakin transparan dan berorientasi pada pemberdayaan umat.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara BAZNAS, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan umat melalui zakat dan wakaf.
(Red)