Foto kantor ATR/BPN Soppeng
SOPPENG, - Sejumlah pengembang perumahan di Kabupaten Soppeng mengeluhkan tingginya biaya pengurusan administrasi di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Soppeng, provinsi Sulawesi Selatan
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, untuk proses pemecahan sertifikat per kapling dikenakan biaya antara Rp2.200.000 hingga Rp2.500.000 per bidang tanah.
Selain itu, untuk penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) disebut-sebut mencapai sekitar Rp350 ribu
Sementara biaya pengambilan sertifikat per kapling dikabarkan mencapai sekitar Rp350.000.
Salah satu pengembang yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa besaran biaya tersebut dinilai memberatkan, terlebih bagi pengembang kecil yang masih merintis usaha di bidang perumahan rakyat.
“Kami hanya berharap proses di BPN bisa lebih transparan dan sesuai ketentuan resmi. Kalau memang ada biaya resmi, tentu kami akan ikuti, tapi kalau terlalu tinggi tanpa kejelasan dasar hukumnya, kami sebagai pengembang kecil sangat keberatan,” ungkapnya kepada media ini, Sabtu (5/10/2025).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Soppeng untuk memperoleh penjelasan resmi terkait dasar penetapan biaya tersebut.
Langkah konfirmasi dilakukan sesuai Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, yang menekankan asas keberimbangan, verifikasi, dan tidak beritikad buruk dalam pemberitaan.
Tim media ini juga mengimbau kepada pihak terkait agar memberikan klarifikasi resmi untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik di sektor pertanahan, khususnya dalam proses penerbitan sertifikat dan pelayanan kepada masyarakat.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi awal dari lapangan dan masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak ATR/BPN Kabupaten Soppeng. Redaksi akan memperbarui berita setelah memperoleh tanggapan resmi dari instansi terkait
(Red/tim)
