Ket foto : foto ilustrasi
SOPPENG, - Nasib naas yang dialami seorang perempuan bernama Aniar warga kelurahan bila, kecamatan Lalabata, kabupaten Soppeng, yang dimana telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan di kantor Polres Soppeng pada beberapa bulan lalu. Kamis, (16/10/2025).
Dengan modus berupa investasi ekspor kelapa, Aniar selaku korban/pelapor mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta rupiah
Dalam laporan polisi yang diajukan di SPKT Polres Soppeng sejak tanggal 25 Agustus 2025 lalu, hingga saat ini belum ada perkembangan dan titik terang terkait dengan laporan tersebut
Terlapor dalam kasus ini adalah seorang pria bernama Mistang (38), beralamat di Kelurahan Salokaraja, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng
Aniar/pelapor yang dikonfirmasi media ini melalui pesan via WhatsApp pada Rabu malam (15/10/2025) mengatakan " kalau laporan saya itu untuk saat ini belum ada kabar dari penyidik, sampai sekarang juga tidak ada mediasi " ucapnya
" Saya sudah mengalami kerugian yang banyak disini, ini hasil keringat saya selama bertahun-tahun, untuk itu saya sangat berharap pada aparat penegak hukum Polres Soppeng agar dapat bertindak adil dalam penanganan kasus yang menimpa saya" tutup Aniar
Hingga berita ini ditayangkan, media sulsel.pemburufakta.com juga masih berupaya mengkonfirmasi aparat penegak hukum (APH) Polres Soppeng yang manangani kasus ini demi keberimbangan berita ini.
(Red)
